Tak Hanya soal Bisnis Tambang,
Freeport Dinilai Punya Segudang "Dosa"
Aktivis
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah menegaskan, permasalahan PT
Freeport Indonesia bukan hanya soal status Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK), melainkan juga soal kerusakan lingkungan hingga
pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
![]() |
| Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah |
Siti
pun meminta wacana yang muncul di media massa saat ini, bukan hanya soal
ancaman Freeport akan membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional,
namun juga soal bagaimana perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa memperbaiki
dan memulihkan lingkungan di sekitarnya serta tidak melanggar HAM masyarakat
setempat.
"Sebatas
bicara arbitrase soal Freeport, menurut saya tidak akan menguntungkan
Indonesia. Semua komponen harus memperluas arena pembicaraan Freeport juga
bicara kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Karena itu lebih besar dari
pendapatan triliunan yang diklaim didapatkan oleh Freeport," ujar Siti
dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Catatan
Jatam, terdapat lima sungai di Papua yang dialiri limbah hasil produksi
Freeport. Kondisi sungai-sungai tersebut saat ini sudah rusak sehingga
masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai itu kesulitan mendapatkan
air bersih.
Belum
lagi polusi yang dihasilkan akibat pembakaran batu bara per harinya. Bahkan,
Siti menyebut, Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan sudah melakukan audit
terhadap aktivitas pertambangan Freeport. Namun hingga saat ini, publik sulit
mengakses hasil audit itu.
"Kementerian
lingkungan hidup perlu didesak, auditnya mana? Tahun 2015 itu Kementerian lingkungan
hidup menyatakan, sudah 25 tahun loh enggak ada audit Freeport. Loh? Sudah 25
tahun, luar biasa banget perusahaan ini," ujar Siti.
Sementara,
soal ancaman Freeport membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional
bukan hanya satu kali ini saja menjadi wacana.
Selain
arbitrase, lanjut Siti, ancaman-ancaman yang muncul setelah pemerintah
Indonesia mendesak PT Freeport melaksanakan aturan dan perundangan, antara lain
mengancam memutus hubungan kerja ribuan tenaga Indonesia.
Ujung-ujungnya
pemerintah Indonesia diduga akan mengeluarkan aturan relaksasi yang lagi-lagi
menguntungkan Freeport.
"Pendekatannya
kemudian adalah mentolerir. Keluar peraturan baru, diulur-ulur lagi. Jika ini
yang terjadi nanti, ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi punya pendekatan
yang tidak terlalu berbeda dengan saat SBY, Megawati, bahkan Soeharto,"
ujar Siti.
Diberitakan
sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan
perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbedaannya,
dalam status KK, posisi negara dengan perusahaan adalah setara. Sementara,
dalam status IUPK, posisi negara yang diwakili pemerintah selaku pemberi izin
lebih tinggi dari perusahaan.
Dalam
status IUPK, skema perpajakan perusahaan kepada negara juga bersifat prevailing
atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan pun dikenai kewajiban
melepaskan saham sedikitnya 51 persen kepada pemerintah Indonesia atau swasta
nasional.
Melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ditetapkan bahwa hanya perusahaan
pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.
Belakangan,
PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang
diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK. Freeport
mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017).
jika
tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan
menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional. Freeport memiliki
waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang sengketa
tersebut.

Komentar